ANALISIS RANCANGAN KERJA PROYEK
Pengertian Analisis dan Perencanaan
-
Perencanaan (planning) merupakan proses dasar bagi
organisasi untuk memilih sasaran dan menetapkan. Perencanaan diperlukan dan
terjadi dalam berbagai bentuk organisasi, sebab perencanaan ini merupakan
proses dasar manajemen dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan.agaimana
cara mencapainya. Perencanaan merupakan tahapan paling penting dari suatu
fungsi manajemen, terutma dalam menghadapi lingkungan eksternal yangberubah
dinamis.
-
Analisis adalah penguraian pokok atau berbagai
bagian dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antar bagian untuk
memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan. Analisis
Sistem dapat didefinisikan sebagai penguraian dari suatu sistem informasi yang
utuh ke dalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk mengidentifikasikan
dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan, kesempatan-kesempatan,
hambatan-hambatan yang terjadi dan kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan sehingga
dapat diusulkan perbaikan-perbaikan. Proyek adalah serangkaian aktifitas
temporer dalam usaha melakukan dan mencapai tujuan unik.
Tahapan Melakukan Analisis Proyek
Adapun tahapan dalam menganalisis
kelayakan proyek yaitu :
Ø Identifikasi, sponsor proyek melihat adanya
kesempatan investasi yang menguntungkan. Pengamatan terhadap lingkungan untuk
memperkirakan kesempatan dan ancaman usaha
Ø Perumusan, tahap menerjemahkan kesempatan
investasi kedalam suatu rencana proyek yang konkret, dengan faktor-faktor yang
penting dijelaskan secara garis besar
Ø Penilaian, melakukan analisa dan menilai
aspek pasar, teknik, keuangan, dan perekonomian
Ø Pemilihan, melakukan pemilihan dengan
mengingat segala keterbatasan dan tujuan yang akan dicapai
Ø Implementasi, menyelesaikan proyek tersebut
dengan tetap berpegang pada anggaran.
Analisis Perencanaan Proyek
Pembangunan Kehutanan pada Hutan Kemasyarakatan (HKm)
HKm
merupakan salah satu pola pemberdayaan masyarakat selain pola Hutan Tanaman
Rakyat, Hutan Desa, dan Kemitraan. Di beberapa lokasi di Lampung, contoh-contoh
kecil penyelenggaraan HKm menunjukkan bahwa pola HKm berkembang secara baik
serta dapat diterima dan dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun
masyarakat.
Pelaksanaan
skema Hutan Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan
No.P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan dapat dipilah dalam 3
tingkatan: pertama, penetapan yang dilakukan oleh pemerintah pusat (Kementerian
Kehutanan); kedua, perizinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
(Bupati/Walikota/Gubernur); ketiga, pengelolaan di lapangan yang dilakukan oleh
kelompok masyarakat pemegang izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan skema HKm ada
empat perizinan yang dibutuhkan, yaitu:
a. Permohon IUPHKM;
b. Penetapan Area Kerja HKm;
c. Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan HKm
(IUPHKm); dan
d. Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu dalam HKm (IUPHHK-HKm).
1.
Permohonan IUPHKM diajukan oleh kelompok/koperasi masyarakat dalam
bentuk surat permohonan yang diajukan kepada Bupati/Walikota untuk lokasi di
dalam satu wilayah kabupaten/kota atau kepada Gubernur untuk yang berlokasi lintas kabupaten/kota. Di
dalam surat tersebut dilampirkan proposal permohonan IUPHKM, surat keterangan
kelompok dari Kepala Desa/Lurah, dan sketsa area kerja yang dimohon (memuat
letak areal beserta titik koordinatnya, batas-batas perkiraan luasan areal, dan
potensi kawasan hutan).
2. Areal
kerja hutan kemasyarakatan adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang
dapat dikelola oleh kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat secara
lestari. Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan
kemasyarakatan adalah kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi dengan
ketentuan: belum dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan; dan
menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Areal Kerja Hutan
Kemasyarakatan ditetapkan oleh Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab
dibidang Kehutanan
3. Izin
Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) adalah izin usaha yang
diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung
dan/atau kawasan hutan produksi. IUPHKm dapat diberikan kepada kelompok
masyarakat setempat yang telah mendapat fasilitasi pada kawasan hutan yang
telah ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan dengan surat
Keputusan Menteri. IUPHKM bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.
Dalam analisis proyek pembangunan
hutan kemasyarakatan memiliki tahapan-tahapan proses dalam pengusulan proyek
yaitu :
1. Penjelasan
Umum Proyek
Penjelasan
Umum proyek merupakan penjelsan mengenai hal-hal dasar dari proyek yang akan
dibangun oleh pihak-pihak yang akan terkait dalam suatu proyek, seperti : data
perusahaan, kemitraan atau latar belakang. Selain itu, terkait dengan
kerjasama-kerjasama dan kegiatan yang telah dilakukan (status negosiasi),
kemudian jenis-jenis proyek seperti jenis kegiatan, luas areal, jenis tanaman
dan rotasi serta lokasi proyek yang akan dilakukan.
2. Rencana
Kerja
Yang
termasuk dalam rencana kerja suatu proyek yaitu periode proyek atau jangka
waktu yang ditargetkan, lingkup kegiatan (seperti; persiapan lapangan,
penanaman dan pemeliharaan), dan pola penanaman (seperti; silvopasture).
3. Rencana
Investasi
Ruang
lingkup dalam rencana investasi seperti perkiraan biaya, perkiraan penghasilan,
sumber dana, dan pendugaan keuntungan bersih karbon dari kegiatan.
4. Perkiraan
Keuntungan dari Aspek Lingkungan
- Perkiraan CO2 yang diabsorbsi
- Keuntungan terhadap lingkungan global
seperti; Penurunan emisi
- Keuntungan terhadap lingkungan lokal
: penurunan erosi intrusi air laut,
pemanenan ikan dan udang, kayu, habitat burung dan ekowisata
- Metode penghitungan yang akan
diaplikasikan : allometric atau destruktif
- Tingkat dari review lingkungan :
Analisis dampak lingkungan proyek terhadap lingkungan termasuk keanekaragaman
hayati dan ekosistem alam di dalam dan juga di luar proyek apabila diperlukan
sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.








0 komentar:
Posting Komentar