Pages

Kamis, 28 Juli 2016

rancangan kerja proyek






ANALISIS RANCANGAN KERJA PROYEK

Pengertian Analisis dan Perencanaan

-         Perencanaan (planning) merupakan proses dasar bagi organisasi untuk memilih sasaran dan menetapkan. Perencanaan diperlukan dan terjadi dalam berbagai bentuk organisasi, sebab perencanaan ini merupakan proses dasar manajemen dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan.agaimana cara mencapainya. Perencanaan merupakan tahapan paling penting dari suatu fungsi manajemen, terutma dalam menghadapi lingkungan eksternal yangberubah dinamis.

-         Analisis adalah penguraian pokok atau berbagai bagian dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan. Analisis Sistem dapat didefinisikan sebagai penguraian dari suatu sistem informasi yang utuh ke dalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk mengidentifikasikan dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan, kesempatan-kesempatan, hambatan-hambatan yang terjadi dan kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikan-perbaikan. Proyek adalah serangkaian aktifitas temporer dalam usaha melakukan dan mencapai tujuan unik.

  Tahapan Melakukan Analisis Proyek

Adapun tahapan dalam menganalisis kelayakan proyek yaitu :

Ø  Identifikasi, sponsor proyek melihat adanya kesempatan investasi yang menguntungkan. Pengamatan terhadap lingkungan untuk memperkirakan kesempatan dan ancaman usaha
Ø  Perumusan, tahap menerjemahkan kesempatan investasi kedalam suatu rencana proyek yang konkret, dengan faktor-faktor yang penting dijelaskan secara garis besar
Ø  Penilaian, melakukan analisa dan menilai aspek pasar, teknik, keuangan, dan perekonomian
Ø  Pemilihan, melakukan pemilihan dengan mengingat segala keterbatasan dan tujuan yang akan dicapai
Ø  Implementasi, menyelesaikan proyek tersebut dengan tetap berpegang pada anggaran.

Analisis Perencanaan Proyek Pembangunan Kehutanan pada Hutan Kemasyarakatan (HKm)

HKm merupakan salah satu pola pemberdayaan masyarakat selain pola Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Desa, dan Kemitraan. Di beberapa lokasi di Lampung, contoh-contoh kecil penyelenggaraan HKm menunjukkan bahwa pola HKm berkembang secara baik serta dapat diterima dan dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
Pelaksanaan skema Hutan Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No.P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan dapat dipilah dalam 3 tingkatan: pertama, penetapan yang dilakukan oleh pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan); kedua, perizinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota/Gubernur); ketiga, pengelolaan di lapangan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pemegang izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan.

Untuk melaksanakan skema HKm ada empat perizinan yang dibutuhkan, yaitu:
a.       Permohon IUPHKM;
b.      Penetapan Area Kerja HKm;
c.       Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan HKm (IUPHKm); dan
d.      Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam HKm (IUPHHK-HKm).

1.         Permohonan IUPHKM diajukan oleh kelompok/koperasi masyarakat dalam bentuk surat permohonan yang diajukan kepada Bupati/Walikota untuk lokasi di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau kepada Gubernur untuk  yang berlokasi lintas kabupaten/kota. Di dalam surat tersebut dilampirkan proposal permohonan IUPHKM, surat keterangan kelompok dari Kepala Desa/Lurah, dan sketsa area kerja yang dimohon (memuat letak areal beserta titik koordinatnya, batas-batas perkiraan luasan areal, dan potensi kawasan hutan).

2.         Areal kerja hutan kemasyarakatan adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat secara lestari. Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan adalah kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi dengan ketentuan: belum dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan; dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan ditetapkan oleh Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang Kehutanan

3.         Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi. IUPHKm dapat diberikan kepada kelompok masyarakat setempat yang telah mendapat fasilitasi pada kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan dengan surat Keputusan Menteri. IUPHKM bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.

Dalam analisis proyek pembangunan hutan kemasyarakatan memiliki tahapan-tahapan proses dalam pengusulan proyek yaitu :

1.    Penjelasan Umum Proyek
Penjelasan Umum proyek merupakan penjelsan mengenai hal-hal dasar dari proyek yang akan dibangun oleh pihak-pihak yang akan terkait dalam suatu proyek, seperti : data perusahaan, kemitraan atau latar belakang. Selain itu, terkait dengan kerjasama-kerjasama dan kegiatan yang telah dilakukan (status negosiasi), kemudian jenis-jenis proyek seperti jenis kegiatan, luas areal, jenis tanaman dan rotasi serta lokasi proyek yang akan dilakukan.

2.    Rencana Kerja
Yang termasuk dalam rencana kerja suatu proyek yaitu periode proyek atau jangka waktu yang ditargetkan, lingkup kegiatan (seperti; persiapan lapangan, penanaman dan pemeliharaan), dan pola penanaman (seperti; silvopasture).

3.    Rencana Investasi
Ruang lingkup dalam rencana investasi seperti perkiraan biaya, perkiraan penghasilan, sumber dana, dan pendugaan keuntungan bersih karbon dari kegiatan.

4.    Perkiraan Keuntungan dari Aspek Lingkungan
-          Perkiraan CO2 yang diabsorbsi
-         Keuntungan terhadap lingkungan global seperti;  Penurunan emisi
-          Keuntungan terhadap lingkungan lokal : penurunan erosi  intrusi air laut, pemanenan ikan dan udang, kayu, habitat burung dan ekowisata
-          Metode penghitungan yang akan diaplikasikan : allometric atau destruktif

-          Tingkat dari review lingkungan : Analisis dampak lingkungan proyek terhadap lingkungan termasuk keanekaragaman hayati dan ekosistem alam di dalam dan juga di luar proyek apabila diperlukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar